*/ Read More Script /*

And You are Lucky Number...

And You are Lucky Number..........

--Welcome Home--

你好! Hello! Myspace Comments Hello there!! Don't forget to drop some comments for the articles! Thank youuu :)

Monday, May 04, 2009

RANGKUMAN KWN buat usek

PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
· Tujuan:
1. Melakukan kerja sama / hubungan diplomatic di berbagai bidang
2. Supaya tidak dijajah baik dari dalam (pemberontakan & kudeta) maupun dari luar
· Terbagi atas:
1. de facto → berdasarkan fakta, tidak punya kekuatan hukum
→ sifat: tetap dan sementara
2. de jure → berdasarkan pernyataan resmi, punya kekuatan hukum
→ sifat: tetap dan penuh

FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
· Fungsi:
Fungsi negara secara umum: stabilisator untuk menjaga perdamaian Negara
Fungsi Negara menurut Jacobsen:
1. Fungsi Essensial → fungsi demi kelanjutan Negara
2. Fungsi Jasa → aktivitas yang mungkin tidak ada bila tidak diselenggarakan pemerintah
3. Fungsi Perniagaan → swasta: untuk memperoleh keuntungan
→ Negara bila modal swasta tidak mencukupi
· Tujuan:
1. Teori Kekuasaan Negara
a. Shang Yang → raja absolute untuk kepentingan raja / penguasa
→ dengan cara membuat masyarakat tidak berpendidikan dan miskin
b. Machiavelli → raja absolute untuk kepentingan rakyat
→ dengan cara tidak membuat rakyat pintar, tapi tetap memenuhi kebutuhan
2. Teori Perdamaian
Dante Allegieri → perdamaian dapat terwujud apabila raja tidak absolute → negara demokrasi
→ UU di seluruh dunia seragam
3. Teori Jaminan HAM
Immanuel Kant → harus ada UU yang mengatur → Negara demokrasi

PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan hidup manusia dalam suatu masyarakat negara.
ARTI DAN MACAM NORMA
· Arti Norma: aturan / kaidah yang dibuat dan disepakati oleh masyarakat untuk mengatur kehidupan
· Macam Norma:
1. Norma Agama → norma yang bersumber pada Tuhan
→ sanksi: tidak langsung karena diterima saat manusia mati
2. Norma Kesusilaan → norma yang bersumber pada hati nurani
→ sanksi: tidak tegas karena berasal dari diri sendiri
3. Norma Kesopanan → norma yang timbul sebagai akibat dari kebiasaan
→ sanksi: sesuai dengan daerah
4. Norma Hukum → norma yang dibuat oleh pemerintah / lembaga negara
→ sanksi: tegas

TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM
Tantangan dalam penegakan HAM sesuai dengan UU no. 26 / 2000 tentang HAM adalah berkaitan dengan adanya pelanggaran berat terhadap HAM. Pelanggaran HAM berat dibagi menjadi:
1. Kejahatan Genosida: suatu kegiatan dengan tujuan menghancurkan seluruh / sebagian kelompok parpol, etnis, agama atau organisasi tertentu dengan cara membunuh atau menyiksa orang-orang yang dianggap berperan dalam organisasi tersebut.
2. Kejahatan Kemanusiaan: kegiatan menghancurkan guna mempertahankan kekuasaan yang ditujukan kepada penduduk sipil dengan cara membunuh atau menyiksa semua orang tanpa pandang bulu.

PELAKSANAAN HAM DI INDONESIA
· Diawali dengan terbentuknya Komnas HAM pada 3 Juni 1993 oleh pemerintah dan didukung PBB
· Pada tahun 1997-1998 Komnas HAM dijalankan oleh non-pemerintah sehingga menjadi aktif dan dipertanggungjawabkan kepada pemerintah
· Pada 13 November 1998 HAM ditetapkan sebagai Ketetapan MPR di mana MPR menugaskan lembaga-lembaga negara untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman tentang HAM.

CIRI-CIRI MASYARAKAT POLITIK
Menurut Robert E. Ward:
1. Organisasi pemerintahan yang beraneka ragam dan system fungsional yang spesifik
2. Kadar integrasi yang tinggi dalam struktur pemerintahan
3. Besarnya peran prosedur rasional dan sekuler dalam pelaksanaan pengambilan keputusan
4. Tingginya efektivitas keputusan politik dan administrasi
5. Efektifnya rasa identifikasi rakyat terhadap sejarah tanah air dan kepribadian nasional negara
6. Luasnya minat dan partisipasi masyarakat terhadap system politik
7. Alokasi peranan politik didasarkan pada prestasi bukan keduduka social
8. Pelaksanaan ketentuan juridis dan ketentuan umum yang didasarkan pada system hukum yang berlaku bagi semua orang

KETERKAITAN PRINSIP DEMOKRASI DENGAN PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
· Prinsip Demokrasi Universal:
1. Pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat
2. Pemerintah tidak dapat bergerak secepat dictator, tetapi ketika tindakan diambil akan mendapat dukungan public
3. Pada perkembangannya, harus mengikuti / mematuhi prinsip dasar keterlibatan masyarakat
4. Kewenangan rakyat merupakan sumber utama dari demokrasi itu sendiri
5. Terdapat pembagian kekuasaan antar lembaga
· Prinsip Demokrasi Pancasila:
1. Prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi
2. Prinsip adanya pemilu berkesinambungan
3. Adanya peran kelompok kepentingan
4. Menghargai HAM dan melindungi hak minoritas

TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANGAN
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden (Keppres)
7. Peraturan Daerah (Perda)

PRINSIP KEADILAN
Menurut UNESCAP kesetaraan / keadilan adalah keadaan di mana semua warga negara mempunyai kesempatan yang sama untuk memperbaiki kesejahteraan.

TUJUAN UTAMA NEGARA MODERN
Tujuan negara menurut James Wilford Garner:
1. Tujuan negara yang asli → perdamaian, ketertiban, keamanan, keadilan → membahagiakan masyarakat
2. Tujuan negara sekunder → mementingkan kepentingan warga
3. Tujuan negara dalam bidang peradaban → memajukan peradaban dan kemajuan rakyatnya
SISTEM POLITIK DEMOKRASI PANCASILA
· Diterapkan hanya di Indonesia
· Perwujudan dari sila ke-4 yang didukung oleh sila-sila lain
· Aspek Demokrasi Pancasila:
1. Formal → mempersoalkan proses dan cara rakyat dalam menunjuk wakilnya yang duduk dalam lembaga tinggi negara
2. Material → mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya
3. Normative → mengungkapkan seperangkat norma yang menjadi pembimbing dan criteria dalam mencapai tujuan negara. Dalam Pancasila ada tiga norma penting, yaitu: keterbukaan, keadilan, dan kebenaran. Ketiga norma tersebut harus didukung oleh aspek berikut:
a. Aspek Optatif → tujuan atau keinginan yang hendak dicapai
b. Aspek Organisasi → sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi Pancasila
c. Aspek Kejiwaan → semangat penyelenggara yaitu negara dan pemimpin

SISTEM PARTAI TUNGGAL
Sistem partai-tunggal, adalah suatu keadaan dimana suatu negara hanya memiliki satu partai ataupun suatu partai memiliki kedudukan dominan atau merupakan partai satu-satunya dalam negara tersebut. Sistem kepartaian seperti ini dinamakan non-kompetitif oleh karena partai-partai yang ada harus menerima pimpinan dari partai yang dominan dan tidak dibenarkan bersaing secara merdeka melawan partai itu.

KEBIJAKAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
Kebijakan politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.
· Bebas:
1. Tidak memilih salah satu pihak untuk selamanya dengan mengikatkan diri kepada salah satu blok dalam pertentangan itu.
2. Tidak mengikat diri untuk selamanya, tidak ikut campur atau bersikap netral dalam tiap-tiap peristiwa yang bersumber dari pertentangan antara dua blok itu.
· Aktif artinya turut serta berpartisipasi secara aktif dalam tiap-tiap usaha demi mencapai perdamaian dunia.

TAHAP-TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
1. Tahap Perundingan (negotiation)
2. Tahap penandatanganan (signature)
3. Tahap pengesahan (ratification)


PROSES RATIFIKASI
1. Penandatanganan naskah perjanjian oleh badan eksekutif kemudian disampaikan kepada badan legislative untuk minta persetujuan
2. Selanjutnya oleh badan eksekutif dibuat piagam ratifikasi dan bagi perjanjian bilateral diadakan pertukaran piagam ratifikasi

PENYEBAB TIMBULNYA SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa internasional bermula dari konflik antar bangsa. Penyebab konflik antar bangsa antara lain:
1. Kemiskinan dan ketidakadilan → membatasi kesempatan suatu negara untuk berkembang
2. Munculnya permasalahan baru yang belum pernah terjadi
3. Adanya kesalahpahaman antar negara
4. Adanya pelanggaran yang disengaja dari salah satu negara ke negara lain
5. Belum adanya instrument hukum internasional yang mengatur sebuah segketa

SIKAP DALAM MENANGGAPI KEPUTUSAN MI
Sikap yang baik dalam menanggapi keputusan MI adalah menerima dan menghargai keputusan tersebut karena keputusan ini merupakan konsekuensi dari kesepakatan internasional dan kemauan antara-kedua negara. Ketika negara menyerahkan masalah tersebut untuk ditangani MI berarti negara tersebut sudah harus siap menerima apapun keputusan MI.

AMANDEMEN UUD 1945
Amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali antara lain pada tanggal:
1. 19 Oktober 1999
2. 18 Agustus 2000
3. 9 November 2001
4. 11 Agustus 2002

SIKAP-SIKAP POSITIF TERHADAP NILAI PANCASILA
1. Mengerti dan memahami arti dan isi Pancasila itu dengan sebenar-benarnya
2. Menghayati dan mengamalkan semua sila-sila dalam Pancasila dengan sebaik-baiknya
3. Mengamankan dan menyelamatkan Pancasila dari setiap usaha yang hendak merongrong atau menggantinya

PRESIDENSIIL
1. Dikepalai oleh seorang presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif (kepala negara sekaligus kepala pemerintahan). Presiden bukan hanya sekedar symbol, melainkan juga menjalankan pemerintahan di dalam negara.
2. Kekuasaaan eksekutif lebih kuat daripada kekuasaan legislative
3. Presiden dan parlemen tidak bisa saling menjatuhkan
4. Menter atau kabinet bertanggung jawab terhadap presiden
5. Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan rakyat. Presiden dipilih langsung oleh rakyat
6. Presiden tidak bisa dijatuhkan dalam masa jabatannya tetapi jika melanggar hukum dapat dikenai Impenchment (peradilan)

PARLEMENTER
1. Kedudukan kepala negara hanya simbolis tetapi tidak dapat diganggu gugat oleh kekuasaan legislative
2. Kekuasaan legislative lebih kuat dari kekuasaan eksekutif
3. Kabinet dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas masyarakat (kabinet bertanggung jawab pada badan legislative)
4. Parlemen dapat menjatuhkan kabinet dengan pernyataan / mosi tidak percaya
5. Fungsi kepala pemerintahan dan kepala negara dilaksanakan oleh orang yang berbeda
6. Raja atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan selanjutnya akan diadakan pemilu untuk membentuk parlemen baru
7. Anggota parlemen terdiri dari orang-orang partai politik yang memenangkan pemilu

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS
Pers diatur dalam UU no. 40 tahun 1999
Pasal 3 mengatur fungsi pers
Pasal 6 mengatur peranan pers

FUNGSI DAN PERANAN PERS
· Fungsi Pers:
1. Fungsi Informasi
2. Fungsi Pendidikan
3. Fungsi Menghibur
4. Fungsi Kontrol Sosial
· Peranan Pers:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, HAM, serta menghormati kebhinekaan
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran




dari bella, selamat belajar!

Comments :

1

wow... ternyata ada yang berbaik hati bikin rangkuman...

yang komputer juga dunk :D

(WoF) said...
on